Sejak awal pendiriannya hingga saat ini, Prodi memperoleh Akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional melalui keputusan BAN PT No. 146/SK/BAN-PT/Akred/M/V/2014 yang berlaku selama 5 tahun.
Akreditasi A yang terakhir berlaku sejak 23 Mei 2014 hingga 22 Mei 2019.
Penyelenggaraan program studi:
Sesuai dengan latarbelakang dan tujuan pendirian program, serta izin yang dimiliki, prodi menjalankan pendidikan magister sebagai kegiatan utama. Mengingat perguruan tinggi mengemban amanah Tri Dharma Perguruan Tinggi, penelitian dan pengabdian masyarakat menjadi bagian tak terpisahkan dari keseluruhan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh program.